BAB II
PROFESI
2.1 Pengertian
Profesi
Profesi
adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess",
yang bermakna “Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus
secara tetap/permanen”. Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan
penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki
asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus
untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum,
kedokteran, keuangan, militer, teknik dan disainer
Pekerjaan
tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam
adalah sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah
pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme serta
aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan
kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu.
Sedangkan
profesionalisme adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu
dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang
tinggi. Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan
mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan
tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama
sebagai sekedar hobi, untuk senang–senang atau untuk mengisi waktu luang.
1.2
Etika
Profesi
Kode etik adalah norma azas yang
diterima oleh suatu kelompok teretentu sebagai landasan tingkah laku
sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.
Menurut UU NO. 8 (POKOK-POKOK
KEPEGAWAIAN) kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan
dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam pengertiannya yang secara khusus
Etika Profesi adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”,
karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan
kelompok sosial (profesi) itu sendiri.
1.3
Etika
Komputer
Menurut Moor
(1985) dalam bukunya “What is Computer Ethcis”, Etika komputer diartikan
sebagai bidang ilmu yang tidak terkait secara khusus dengan teori ahli filsafat
manapun dan kompatibel dengan pendekatan metodologis yang luas pada pemecahan
masalah etis.
2.3.1 Sejarah Etika Komputer
Penemuan teknologi
komputer yang dimulai pada tahun 1940 secara bertahap berkembang menjadi
ilmu baru dimasa sekarang ini, perkembangan tersebut dibagi menjadi bebarapa
bagian yang dipisahkan oleh tahun.
A. ERA
1940 -1950
Munculnya
etika komputer sebagai sebuah bidang studi, sebenarnya di mulai dari pekerjaan
Profesor Norbert Wiener . Selama perang dunia dua, profesor dari MIT
ini membantu mengembangkan suatu meriam anti pesawat yang mampu menembak jatuh
sebuah pesawat tempur yang melintas diatasnya. Proyek tersebut menyembabkan
beliau dan beberapa teman kerjanya harus memperhatikan sisi lain dari
perkembangan teknologi, yitu etika. Dalam perkembangan tersebut akhirnya
ia menemukan sebuah riset baru yang disebut Cybernetics atau The
Sience Of Information Feedback System, konsep ini dikombinasikan
dengan komputer digital yang berkembang pada era tersebut.
Dalam riset tersebut akhirnya Wiener menarik
beberapa kesimpulan etis tentang pemanfaatan tehnologi yang sekarang lebih
dikenal dengan istilah TI. Didalam bukunya di tahun 1948 yang berjudul “Cybernetics:
Control And Communication In The Animal and The Machine” ia mengatakan
“Bahwa mesin komputasi modern pada perinsipnya merupakan sistem jaringan syaraf
yang merupakanperanti kendali otomatis, manusia akan di hadapkan pada pengaruh
sosial tentang arti penting sebuah tehnologi yang dapat memberikan kebaikan
sekaligus malapetaka”.
Lalu
pada tahun 1950 ia kembali menerbitkan sebuah buku yang cukup momental,
walaupun tidak menggunakan istilah “Etika Komputer” dalam buku tersebut ia
meletakan pondasi menyeluruh untuk analisa dan riset etika komputer,
didalam bukunya yang berjudul “The Human Use Of Human Beings” mencakup
bagian-bagian pokok seperti :
1. Tujuan hidup manusia.
2. Empat prinsip-prinsip hukum.
3. Metode yang tepat untuk menerapkan etika.
4. Diskusi tentang masalah-masalah pokok di
dalam etika komputer.
5. Contoh topik kunci tentang etika
komputer.
B. ERA
1960
Pada
pertengahan tahun 1960, Donn Parker dari SRI Internasional
Menlo Park California melakukan berbagai riset untuk menguji berbagai
penggunaan komputer yang tidak sah dan tidak sesuai dengan profesionalisme
dibidang komputer. Beliau mengungkapkan “That when people entered
computer center they left their ethics at the door” (Fodor and Bynum:
1992), didalam ungkapanya tersebut ia menggambarkan bahwa ketika orang-orang
meninggalkan etika mereka ada diambang pintu. Lalu selanjutnya ia mengumpulkan
berbagai riset tentang contoh kejahatan komputer dan aktivitas lainnya yang
menurutnya tidak pantas di lakukan pada profesioanal komputer. Parker
berhasil menerbitkan buku yang berjudul “Rules Of Etchic In
Information Processing”, atau peraturan tentang etika dalam pengolahan
informasi. Selain itu parker juga di kenal sebagai pelopor kode etik profesi
didalam bidang komputer ketika ditunjuk pada tahun 1968 untuk memimpin
pengembangan KODE ETIK PROFESIONAL yang pertama dilakukan untuk Association
Computing Nachinery (ACM).
C. ERA
1970an
Era
ini di mulai sepanjang tahun 1960, seorang ilmuwan komputer MIT di Boston yang
bernama Joseph Weizenbum menciptakan suatu program komputer yang
bernama “ELIZA”, dalam eksperimen pertamanya ELIZA ia ciptakan
sebagai tiruan dari “Psychotherapist Rogerian” yang melakukuan wawancara
dengan pasien yang akan di obatinya. Beliau di kejutkan oleh reaksi
penemuan sederhananya itu, dimana beberapa dokter jiwa melihatnya sebagai bukti
bahwa komputer akan segera melakukan otomatisasi psikoterapi, bahkan
sarjana-sarjana MIT yang secara emosional terlibat dengan komputer
berbagi pikiran tentang hal tersebut. Hal tersebut membawanya pada suatu
gagasan akan munculnya “Model Pengolahan Informasi” tentang manusia
yang akan datang dan hubunganya antara manusia dan mesin. Bukunya yang berjudul
“Computer Power and Human Reason” (Weizenbaum, 1976) banyak menyatakan
tentang perlunya pemahaman tentang etika komputer. Perkembangan etika komputer
di tahun 1970 juga di warnai dengan karya Walter Maner yang sudah
mulai menggunakan istilah “Computer Etchics”, untuk mengacu pada
bidang pemeriksaan yang berhadapan dengan permasalahan etis yang diciptakan
oleh pemakaian teknologi kala itu. Sepanjang tahun 1970 sampai
pertengahan 1980 Ia menawarkan kursus eksperimental atas materi pokok tersebut
di Old Dominion University in Virginia. Tahun 1978 ia juga
mempublikasikan sendiri karyanya Starter Kit In Computer Ethics, yang
berisi kurikulum tentang pengembangan pendidikan etika komputer
D. ERA
1980
Hal-hal yang sering dibahas adalah mengenai
computer enabled crime atau kejahatan
komputer.
komputer.
Masalah masalah yang disebabkan karena :
1. Kegagalan sistem komputer
2. Invasi Keleluasaan Pribadi Melalui Database
Komputer
3. Perkara Pengadilan Mengenai Kepemilikan Perangkat
Lunak
4.
Pekerjaan
tokoh-tokoh etika komputer sebelumnya seperti Parker, Weizenbaum, Maner, etc
membawa Etika Komputer sebagai Disiplin Ilmu Baru
E. ERA
1990 – Sekarang
Sepanjang tahun 1990,
berbagai pelatihan baru diuniversitas, pusat riset, konferensi, jurnal,
buku teks dan artikel menunjukan keanekaragaman yang luas mengenai topik
dibidang Etika Konputer, sebagai contoh pemikir seperti
Donald Gotterbarn, Keith Miller, Simon Rogerson dan Dianne Martin.
Etika dibidang Komputer berkembang menjadi
kurikulum wajib yang dilakukan oleh hampir semua perguruan tinggi
dibidang komputer diindonesia.
2.3.2 Isu-Isu Pokok Etika
Komputer
Isu-isu pokok
etika komputer saat ini diantaranya:
A.
Kejahatan
Komputer
Selain memberikan dampak
positif, komputer juga mengundang tangan-tangan kriminal untuk beraksi.
Hal ini memunculkan fenomena khas yang disebut computercrime atau
kejahatan didunia komputer. Kejahatan komputer merupakan kejahatan yang
ditimbulkan karena penggunaan komputer secara ilegal” (Andi Hamzah 1989).
Beberapa kejahatan didunia
komputer diantaranya:
- Unauthorized Access to Computer System and Service, adalah kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.
- Illegal Contents, merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
- Data Forgery, merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
- Cyber Espionage, merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.
- Cyber Sabotage and Extortion, kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.
- Offense against Intellectual Property, kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
- Infringements of Privacy, kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
- Cracking, adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
9.
Carding, adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi
computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang
lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.
- Denial of Service Attack, adalah serangan tujuan ini adalah untuk memacetkan sistem dengan mengganggu akses dari pengguna jasa internet yang sah. Taktik yang digunakan adalah dengan mengirim atau membanjiri situs web dengan data sampah yang tidak perlu bagi orang yang dituju. Pemilik situs web menderita kerugian, karena untuk mengendalikan atau mengontrol kembali situs web tersebut dapat memakan waktu tidak sedikit yang menguras tenaga dan energi.
- Hate sites, Situs ini sering digunakan oleh hackers untuk saling menyerang dan melontarkan komentar-komentar yang tidak sopan dan vulgar yang dikelola oleh para “ekstrimis” untuk menyerang pihak-pihak yang tidak disenanginya. Penyerangan terhadap lawan atau opponent ini sering mengangkat pada isu-isu rasial, perang program dan promosi kebijakan ataupun suatu pandangan (isme) yang dianut oleh seseorang / kelompok, bangsa dan negara untuk bisa dibaca serta dipahami orang atau pihak lain sebagai “pesan” yang disampaikan.
- Cyber Stalking adalah segala bentuk kiriman e-mail yang tidak dikehendaki oleh user atau junk e-mail yang sering memakai folder serta tidak jarang dengan pemaksaan. Walaupun e-mail “sampah” ini tidak dikehendaki oleh para user.
B. Cyber
Ethics
Salah satu perkembangan
pesat dibidang komputer adalah internet. Internet, akronim dari Interconection
Networking, merupakan suatu jaringan yang menghubungkan suatu kmputer
dengan komputer lain. selain memberikan dampak baik, internet juga memunculkan
permaslahan baru. Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam
dunia anonymouse yang tidak memiliki keharusan menunjukkan identitas asli
dalam berinteraksi. Sementara itu, munculnya berbagai layanan dan fasilitas
yang diberikan dalam internet memungkinkan pengguna untuk berinteraksi
Permasalahan diatas,
menuntut adanya aturan dan prinsip dalam melakukan komunikasi via internet.
Salah satu yang dikembangkan adalah Netiket atau Nettiquette,
yang merupakan suatu etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet.
Berkomunikasi dengan internet memerlukan tatacara sendiri. Netiket
yang sering digunakan mengacu pada standar netiket yang ditetapkan oleh IETF (the
Internet Task Force). IETF adalah suatu komunitas masyarakat internasional
yang terdiri dari para perancang jaringan, operator, penjual dan peneliti yang
terkait dengan evolusi arsitektur dan pengoprasian internet. IETF
terbagi menjadi kelompok-kelompok kerja yang menangani beberapa topik seputar
internet baik dari sisi teknis maupun non teknis. Termasuk menetaapkan netiquette
Guidelines yang terdokumentasi dalam request for comments
(RFC).
C.
E-Commerce
Selanjutnya, perkembangan
pemakaian internet yang sangat pesat juga menghasilkan sebuah model perdagangan
elektronik yang disebut Electronic Commerce (e-commerce). Secara umum e-commerce
adalah sistem perdagangan yang mrnggunakan mekanisme elektonik yang ada di
jaringan internet. E-commerce merupakan warna baru dalam dunia
perdagngan, dimana kegiakan perdagangan tersebut dilakukan secara elektronik
dan online. dalam pelaksanaanya, e-commerce menimbulkan beberapa
isu menyangkut hukum perdagangan dalam penggunaan sistem yang terbentuk secara online
networking management tersebut. Beberapa permasalahan tersebut antara
lain menyangkut prinsip-prinsip yuridiksi dalam transaksi, permasalah kontrak
dalam transaksi elektronik. Dengan berbagai masalah yang muncul menyangkut
perdagangan via internet tersebut diperlukan acuan model hukum yang dapat digunakan
sebagai standar transaksi. Salah satu acuan internasional yang banyak
digunakan adalah Uncitral Model Law on Electronic Commerce
1996. acuan yang berisi model hukum dalam transaksi e-commerce tersebut
diterbitkan oleh UNCITRAL sebagai salah satu komisi internasional yang berada
dibawah naungan PBB. Model tersebut telah diuji oleh General Assembly
Ressolution No 51/162 tanggal 16 Desember 1996.
D.
Pelanggaran
Hak Atas Kekayaan Intelektual
Sebagai teknologi yang
bekerja secara digital, hal ini memudahkan seseorang berbagi dengan
orang lain. Hal tersebut menimbulkan banyak keuntungan akan
tetapi juga menimbulkan permasalahan, terutama menyangkut hak atas kekayaan
intelektual. Beberapa kasus pelanggaran atas hak kekayaan intelektual
tersebut antara lain adalah pembajakan perangkat lunak, pemakaaian lisensi
melebihi kapasitas penggunaan yang seharusnya, penjualan CD-ROM ilegal atau
juga penyewaan peranggkat lunak ilegal. Berdasarkan survei yang dilakukan Business
Softeware Alliance (BSA) pada tahun 2001, menempatkan Indonesia pada
peringkat ke tiga di dunia.
E.
Tanggung
Jawab Profesi
Seiring perkembangan
teknologi pula, para profesional dibidang komputer sudah
melakukan spesialisasi pengetahuan . Organisasi profesi di AS,
seperti association for computing machinery (ACM) dan institute of
electrical and electonic engineers (IEEE), sudah menetapkan kode etik,
syarat-syarat pelaku profesi dan garis besar pekerjaan untuk membantu para
profesional komputer dalam memahami dan mengatur tanggungjawab etis yang
harus dipenuhinya.
Di Indonesia, organisasi
profesi dibidang komputer yang didirikan sejak tahun 1974 yang bernama IPKIN
(ikatan profesi komputer dan informatika), juga sudah menetapkan kode etik yang
disesuaikan dengan kondisi perkembangan pemakaian teknologi komputer di
indonesia. Kode etik profesi tersebut menyangkut kewajiban plaku profesi
terhadap masyarakat, sesama pengembang profesi ilmiah, serta kewajiban terhadap
sesama umat manusia dan lingkunagan hidup. munculnya kode etik profesisi
tersebut tentunya memberikan gambaran adanya tanggung jawab yang tinggi bagi
para pengembang profesi bidang komputer untuk menjalankan fungsi dan
tugasnya sebagai seorang profesional dengan baik sesuai dengan profesionalisme
yang di tetapkan.
makasih infonya
BalasHapus