Klik7tv.com - Terungkapnya kasus penjual siswi SMA dan SMP via Facebook yang dilakukan Marlina Yuanita Sungkar alias Ina.
Berawal setelah pihak Cyber Crime Polda Metro Jaya, melakukan cyber patroli atau penyelidikan di dunia maya terkait bisnis prostitusi melalui jaringan internet. Patroli cyber, mendapatkan informasi dan menemukan, fakta bahwa tersangka merupaka mucikari yang menjual perempuan-perempuan di bawah umur, antara lain dari wilayah Depok, Cibinong, dan Bogor.
Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Audie S Latuheru mengungkapkan, pihaknya menangkap INA di Hotel Fiducia, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (22/2) pukul 15.00 WIB. Bersama tersangka turut diamankan enam perempuan muda yang menjadi korbannya. Polisi mendapati akun FB dengan nama Marlina Yuanita Sungkar. Si pemilik akun rupanya menyediakan wanita-wanita yang bisa diajak kencan.
Tersangka Ina menawarkan perempuan atau gadis di bawah umur dan berstatus pelajar melalui SMS dan tersangka mengirim foto-foto serta nama gadis yang ditawarkan tersebut melalui FB. Kedua anggota kepolisian Koderi dan Ipda Erwin Satrio Wilogo yang menyamar menyepakati harga yang ditawarkan Ina dan menemui di mal ITC Cibinong.
Kepada Ina kedua anggota kepolisian itu meminta untuk dibawakan enam ABG sekaligus. Kemudian Ina membawa enam gadis sesuai kesepakatan ke Hotel Fiducia. Saat itu juga polisi meringkus Ina. Dalam penangkapan itu polisi menyita barang bukti berupa delapan buah handphone, 36 lembar uang kertas pecahan Rp 50.000, dua pasang pakaian dalam wanita, dua buah kondom, dan tiga lembar tagihan hotel.
Meski sudah menikah dan memiliki seorang anak, INA bekerja sendirian menawarkan gadis-gadis pelajar di bawah umur dengan memajang foto-foto mereka di jejaring sosial Facebook. Tersangka awalnya melakukan penawaran terhadap perempuan untuk diperdagangkan melalui media SMS. Tersangkan mencari perempuan tersebut ke daerah-daerah perkampungan dengan harapan mudah diperdaya dengan imbalan Uang.
Atas perbuatannya, Ina dijerat dengan Pasal 297 KUHP tentang memperdagangkan wanita di bawah umur, Jo Pasal 506 KUHP terkait mucikari yang mengambil untung dari pelacuran perempuan, dan Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 88 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya penjara paling lama 10 tahun dan atau denda Rp 200 juta.
Berawal setelah pihak Cyber Crime Polda Metro Jaya, melakukan cyber patroli atau penyelidikan di dunia maya terkait bisnis prostitusi melalui jaringan internet. Patroli cyber, mendapatkan informasi dan menemukan, fakta bahwa tersangka merupaka mucikari yang menjual perempuan-perempuan di bawah umur, antara lain dari wilayah Depok, Cibinong, dan Bogor.
Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Audie S Latuheru mengungkapkan, pihaknya menangkap INA di Hotel Fiducia, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (22/2) pukul 15.00 WIB. Bersama tersangka turut diamankan enam perempuan muda yang menjadi korbannya. Polisi mendapati akun FB dengan nama Marlina Yuanita Sungkar. Si pemilik akun rupanya menyediakan wanita-wanita yang bisa diajak kencan.
Tersangka Ina menawarkan perempuan atau gadis di bawah umur dan berstatus pelajar melalui SMS dan tersangka mengirim foto-foto serta nama gadis yang ditawarkan tersebut melalui FB. Kedua anggota kepolisian Koderi dan Ipda Erwin Satrio Wilogo yang menyamar menyepakati harga yang ditawarkan Ina dan menemui di mal ITC Cibinong.
Kepada Ina kedua anggota kepolisian itu meminta untuk dibawakan enam ABG sekaligus. Kemudian Ina membawa enam gadis sesuai kesepakatan ke Hotel Fiducia. Saat itu juga polisi meringkus Ina. Dalam penangkapan itu polisi menyita barang bukti berupa delapan buah handphone, 36 lembar uang kertas pecahan Rp 50.000, dua pasang pakaian dalam wanita, dua buah kondom, dan tiga lembar tagihan hotel.
Meski sudah menikah dan memiliki seorang anak, INA bekerja sendirian menawarkan gadis-gadis pelajar di bawah umur dengan memajang foto-foto mereka di jejaring sosial Facebook. Tersangka awalnya melakukan penawaran terhadap perempuan untuk diperdagangkan melalui media SMS. Tersangkan mencari perempuan tersebut ke daerah-daerah perkampungan dengan harapan mudah diperdaya dengan imbalan Uang.
Atas perbuatannya, Ina dijerat dengan Pasal 297 KUHP tentang memperdagangkan wanita di bawah umur, Jo Pasal 506 KUHP terkait mucikari yang mengambil untung dari pelacuran perempuan, dan Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 88 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya penjara paling lama 10 tahun dan atau denda Rp 200 juta.
0 komentar :
Posting Komentar