Selasa, 04 Juni 2013

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang :
 a. bahwa pembangunan nasional adalah suatu
proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap
terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat;
b. bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia
sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga
mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai
pengelolaan Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat
nasional sehingga pembangunan Teknologi Informasi dapat
dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh
lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa;
c. bahwa perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi
yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan
kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang
secara langsung telah memengaruhi lahirnya bentukbentuk
perbuatan hukum baru;
d. bahwa penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi
harus terus dikembangkan untuk menjaga, memelihara,
dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional
berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi
kepentingan nasional;
e. bahwa pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting
dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian
nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
f. bahwa pemerintah perlu mendukung pengembangan
Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum dan
pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi
dilakukan secara aman untuk mencegah
penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai-nilai
agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf
f, perlu membentuk Undang-Undang tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik;
Mengingat :. . .
Mengingat : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI
ELEKTRONIK.



BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data
elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan,
suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data
interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail),
telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda,
angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah
yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang
mampu memahaminya.
2. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang
dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan
Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
3. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk
mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses,
mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan
informasi.
4. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang
dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan
dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau
sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau
didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik,
termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar,
peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka,
Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna
atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu
memahaminya.
2
5. Sistem . . .
5. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan
prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan,
mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan,
menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau
menyebarkan Informasi Elektronik.
6. Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan
Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan
Usaha, dan/atau masyarakat.
7. Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem
Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun
terbuka.
8. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem
Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan
terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara
otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
9. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat
elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan
identitas yang menunjukkan status subjek hukum para
pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
10.Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum
yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang
memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
11.Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen
yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan
diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit
dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi
Elektronik.
12.Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri
atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau
terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan
sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
13.Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan
atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
14.Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik,
magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi
logika, aritmatika, dan penyimpanan.
15.Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem
Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
16. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya
atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk
dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik
lainnya.
3
17. Kontrak . . .
17.Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat
melalui Sistem Elektronik.
18.Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
19.Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
20.Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara
negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang
dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet,
yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik
untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
21.Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara
Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
22.Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau
perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum
maupun yang tidak berbadan hukum.
23.Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang
ditunjuk oleh Presiden.
Pasal 2
Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang
melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum
Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang
memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di
luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan
Indonesia.


Undang-Undang yang mengatur tentang Informasi Teknologi dan Elektronik bisa di lihat secara lengkap juga di


  silahkan dilihat

Rabu, 29 Mei 2013

BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN


4.1       Kesimpulan
Dengan semakin mudahnya manusia mendapatkan informasi dan berkembangnya internet yang semakin terjangkau hal ini memudahkan setiap manusia mengakses informasi yang diinginkan. Sayangnya media internet disalahgunakan untuk meraup untung demi kepentingan pribadi dengan menghalalkan segala cara. Oleh karena itu kejahatan didunia maya sangat marak terjadi. Salah satunya yaitu penjualan manusia yang memanfaatkan media online.

Sabtu, 25 Mei 2013

Kasus perdagangan manusia atau human trafficking di Indonesia semakin mencengangkan. Data yang dirilis International Organization for Migration (IOM) Indonesia tahun 2011, Indonesia menempati peringkat teratas dengan jumlah 3.943 korban perdagangan manusia. Dari jumlah itu, kasus terbanyak terjadi di Jawa Barat, yakni sebanyak 920 kasus atau 23,33%.
 
Akhir Januari lalu, pemerintah kembali memulangkan sebanyak 82 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Kuala Lumpur, Malaysia.
Mereka dipekerjakan di Malaysia dan rencananya akan diberangkatkan kembali ke sejumlah negara di kawasan Timur Tengah untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga tanpa melalui proses perekrutan sesuai dengan ketentuan.
 
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum Indonesia Pada Kemenlu RI, Tatang Budi Utama Rajaq menuturkan, ke-82 TKI korban TPPO berasal dari berbagai provinsi di Indonesia yaitu Nusa Tenggara Timur (NTT), Jawa Tengah, dan Jawa Timur. "Pembebasannya pada 1 Desember 2012 saat pihak Imigrasi melapor ke KBRI Kuala Lumpur bahwa diselamatkan 104 tenaga kerja asing, 93 di antaranya WNI direkrut agen setempat bernama AP Sentosa. Lalu, kembali diselamatkan 11 TKI yang disekap di apartemen di Bukit Jalil, Kuala Lumpur," tuturnya. Menurut dia, para TKI korban TPPO ini berangkat tanpa dokumen resmi dari pihak pemerintah.
 
Selain itu, 14 pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) yang mengirim TKI tanpa dokumen dilaporkan ke Bareskrim Polda Metro Jaya. Ke-14 penyalur ini diharapkan dapat ditindak tegas karena telah melanggar UU No. 21 tahun 2007 tentang TPPO.
 
"Ada 14 nama PPTKIS yang kami serahterimakan bersama 82 TKI korban TPPO. Kami harapkan Bareskrim Polri mengusut tuntas kasus ini, sehingga tidak ada lagi korban TPPO," kata Tatang.
Ke-14 PPTKIS tersebut, katanya, tersebar di wilayah Jakarta, Semarang dan Surabaya, yaitu PT Mangun Jaya Perkasa, PT Rosasena Prima Jaya, PT Karya Semesta Perkasa, PT Awan Bina Insani, PT Nurani Indah Perkasa, PT Interindo Mitra Sukses, PT Aula Graha, PT Dafa Putra Jaya, PT Prayogo Prajogo, PT Eka Putra Abadi, PT Solusi Sukses Mandiri, PT Ansfida Family, PT Sinar Insani Barokah, dan PT Sinergi Bina Karya. (sumber: IOM Indonesia, kabar banten.com)
Isu-isu pokok etika komputer saat ini diantaranya:

A.              Kejahatan Komputer
Selain memberikan dampak positif, komputer juga mengundang tangan-tangan kriminal untuk beraksi. Hal ini memunculkan fenomena khas yang disebut computercrime atau kejahatan didunia komputer. Kejahatan komputer merupakan kejahatan yang ditimbulkan karena penggunaan komputer secara ilegal” (Andi Hamzah 1989).

Beberapa kejahatan didunia komputer diantaranya:
  • Unauthorized Access to Computer System and Service, adalah kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.
  • Illegal Contents, merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
  • Data Forgery, merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
  • Cyber Espionage, merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.
  • Cyber Sabotage and Extortion, kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.
  • Offense against Intellectual Property, kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
  • Infringements of Privacy, kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
  • Cracking, adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
  • Carding, adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi     dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.
  • Denial of Service Attack, adalah serangan tujuan ini adalah untuk memacetkan sistem dengan mengganggu akses dari pengguna jasa internet yang sah. Taktik yang digunakan adalah dengan mengirim atau membanjiri situs web dengan data sampah yang tidak perlu bagi orang yang dituju. Pemilik situs web menderita kerugian, karena untuk mengendalikan atau mengontrol kembali situs web tersebut dapat memakan waktu tidak sedikit yang menguras tenaga dan energi.
  • Hate sites, Situs ini sering digunakan oleh hackers untuk saling menyerang dan melontarkan komentar-komentar yang tidak sopan dan vulgar yang dikelola oleh para “ekstrimis” untuk menyerang pihak-pihak yang tidak disenanginya. Penyerangan terhadap lawan atau opponent ini sering mengangkat pada isu-isu rasial, perang program dan promosi kebijakan ataupun suatu pandangan (isme) yang dianut oleh seseorang / kelompok, bangsa dan negara untuk bisa dibaca serta dipahami orang atau pihak lain sebagai “pesan” yang disampaikan.
  • Cyber Stalking adalah segala bentuk kiriman e-mail yang tidak dikehendaki oleh user atau junk e-mail yang sering memakai folder serta tidak jarang dengan pemaksaan. Walaupun e-mail “sampah” ini tidak dikehendaki oleh para user.

B.        Cyber Ethics
Salah satu perkembangan pesat dibidang komputer adalah internet. Internet, akronim dari Interconection Networking, merupakan suatu jaringan yang menghubungkan suatu kmputer dengan komputer lain. selain memberikan dampak baik, internet juga memunculkan permaslahan baru. Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse yang tidak memiliki keharusan menunjukkan  identitas asli dalam berinteraksi. Sementara itu, munculnya berbagai layanan dan fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan pengguna untuk berinteraksi
Permasalahan diatas, menuntut adanya aturan dan prinsip dalam melakukan komunikasi via internet. Salah satu yang dikembangkan adalah Netiket atau Nettiquette, yang merupakan suatu etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet. Berkomunikasi dengan internet memerlukan tatacara sendiri. Netiket  yang sering digunakan mengacu pada standar netiket yang ditetapkan oleh IETF (the Internet Task Force). IETF adalah suatu komunitas masyarakat internasional yang terdiri dari para perancang jaringan, operator, penjual dan peneliti yang terkait dengan evolusi arsitektur dan pengoprasian internet.  IETF  terbagi menjadi kelompok-kelompok kerja yang menangani beberapa topik seputar internet baik dari sisi teknis maupun non teknis. Termasuk menetaapkan netiquette Guidelines  yang terdokumentasi dalam request for comments (RFC).

C.              E-Commerce
Selanjutnya, perkembangan pemakaian internet yang sangat pesat juga menghasilkan sebuah model perdagangan elektronik yang disebut Electronic Commerce (e-commerce). Secara umum e-commerce adalah sistem perdagangan yang mrnggunakan mekanisme elektonik yang ada di jaringan internet.  E-commerce merupakan warna baru dalam dunia perdagngan, dimana kegiakan perdagangan tersebut dilakukan secara elektronik dan online. dalam pelaksanaanya, e-commerce menimbulkan beberapa isu menyangkut hukum perdagangan dalam penggunaan sistem yang terbentuk secara online networking management tersebut. Beberapa permasalahan tersebut antara lain menyangkut prinsip-prinsip yuridiksi dalam transaksi, permasalah kontrak dalam transaksi elektronik. Dengan berbagai masalah yang muncul menyangkut perdagangan via internet tersebut diperlukan acuan model hukum yang dapat digunakan sebagai standar transaksi. Salah satu acuan internasional yang banyak digunakan  adalah  Uncitral Model Law on Electronic Commerce 1996. acuan yang berisi model hukum dalam transaksi e-commerce tersebut diterbitkan oleh UNCITRAL sebagai salah satu komisi internasional yang berada dibawah naungan PBB. Model tersebut telah diuji oleh General Assembly Ressolution No 51/162 tanggal 16 Desember 1996.

D.         Pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual
Sebagai teknologi yang bekerja secara digital, hal ini memudahkan seseorang berbagi dengan orang lain. Hal tersebut  menimbulkan  banyak keuntungan akan tetapi juga menimbulkan permasalahan, terutama menyangkut hak atas kekayaan intelektual. Beberapa kasus pelanggaran atas hak kekayaan intelektual tersebut antara lain adalah pembajakan perangkat lunak, pemakaaian lisensi melebihi kapasitas penggunaan yang seharusnya, penjualan CD-ROM ilegal atau juga penyewaan peranggkat lunak ilegal. Berdasarkan survei yang dilakukan Business Softeware  Alliance (BSA) pada tahun 2001, menempatkan Indonesia pada peringkat ke tiga di dunia.

E.          Tanggung Jawab Profesi
Seiring perkembangan teknologi pula, para profesional dibidang komputer sudah melakukan spesialisasi pengetahuan . Organisasi profesi di AS, seperti association for computing machinery (ACM) dan institute of electrical and electonic engineers (IEEE), sudah menetapkan kode etik, syarat-syarat pelaku profesi dan garis besar pekerjaan untuk membantu para profesional  komputer dalam memahami dan mengatur tanggungjawab etis yang harus dipenuhinya.
Di Indonesia, organisasi profesi dibidang komputer yang didirikan sejak tahun 1974 yang bernama IPKIN (ikatan profesi komputer dan informatika), juga sudah menetapkan kode etik yang disesuaikan dengan kondisi perkembangan pemakaian teknologi komputer di indonesia. Kode etik profesi tersebut menyangkut  kewajiban plaku profesi terhadap masyarakat, sesama pengembang profesi ilmiah, serta kewajiban terhadap sesama umat manusia dan lingkunagan hidup. munculnya kode etik profesisi tersebut tentunya memberikan gambaran adanya tanggung jawab yang tinggi bagi para pengembang profesi  bidang komputer untuk menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai seorang profesional dengan baik sesuai dengan profesionalisme yang di tetapkan.

Jumat, 24 Mei 2013

Penemuan teknologi komputer yang dimulai pada tahun 1940 secara bertahap berkembang menjadi ilmu baru dimasa sekarang ini, perkembangan tersebut dibagi menjadi bebarapa bagian yang dipisahkan oleh tahun.

A. ERA 1940 -1950
Munculnya etika komputer sebagai sebuah bidang studi, sebenarnya di mulai dari pekerjaan Profesor Norbert Wiener . Selama perang dunia dua, profesor dari MIT ini membantu mengembangkan suatu meriam anti pesawat yang mampu menembak jatuh sebuah pesawat tempur yang melintas diatasnya. Proyek tersebut menyembabkan beliau dan beberapa teman kerjanya harus memperhatikan sisi lain dari perkembangan teknologi, yitu etika. Dalam perkembangan tersebut akhirnya ia menemukan sebuah riset baru yang disebut Cybernetics atau The Sience Of Information Feedback System, konsep ini dikombinasikan dengan komputer digital yang berkembang pada era tersebut. Dalam riset tersebut akhirnya Wiener menarik beberapa kesimpulan etis tentang pemanfaatan tehnologi yang sekarang lebih dikenal dengan istilah TI. Didalam bukunya di tahun 1948 yang berjudul “Cybernetics: Control And Communication In The Animal and The Machine” ia mengatakan “Bahwa mesin komputasi modern pada perinsipnya merupakan sistem jaringan syaraf yang merupakanperanti kendali otomatis, manusia akan di hadapkan pada pengaruh sosial tentang arti penting sebuah tehnologi yang dapat memberikan kebaikan sekaligus malapetaka”. Lalu pada tahun 1950 ia kembali menerbitkan sebuah buku yang cukup momental, walaupun tidak menggunakan istilah “Etika Komputer” dalam buku tersebut ia meletakan pondasi menyeluruh untuk analisa dan riset etika komputer, didalam bukunya yang berjudul “The Human Use Of Human Beings” mencakup bagian-bagian pokok seperti :
1. Tujuan hidup manusia.
2. Empat prinsip-prinsip hukum.
3. Metode yang tepat untuk menerapkan etika.
4. Diskusi tentang masalah-masalah pokok di dalam etika komputer.
5. Contoh topik kunci tentang etika komputer.

B. ERA 1960
Pada pertengahan tahun 1960, Donn Parker dari SRI Internasional Menlo Park California melakukan berbagai riset untuk menguji berbagai penggunaan komputer yang tidak sah dan tidak sesuai dengan profesionalisme dibidang komputer. Beliau mengungkapkan “That when people entered computer center they left their ethics at the door” (Fodor and Bynum: 1992), didalam ungkapanya tersebut ia menggambarkan bahwa ketika orang-orang meninggalkan etika mereka ada diambang pintu. Lalu selanjutnya ia mengumpulkan berbagai riset tentang contoh kejahatan komputer dan aktivitas lainnya yang menurutnya tidak pantas di lakukan pada profesioanal komputer. Parker berhasil menerbitkan buku yang berjudul “Rules Of Etchic In Information Processing”, atau peraturan tentang etika dalam pengolahan informasi. Selain itu parker juga di kenal sebagai pelopor kode etik profesi didalam bidang komputer ketika ditunjuk pada tahun 1968 untuk memimpin pengembangan KODE ETIK PROFESIONAL yang pertama dilakukan untuk Association Computing Nachinery (ACM).

C. ERA 1970an
Era ini di mulai sepanjang tahun 1960, seorang ilmuwan komputer MIT di Boston yang bernama Joseph Weizenbum menciptakan suatu program komputer yang bernama “ELIZA”, dalam eksperimen pertamanya ELIZA ia ciptakan sebagai tiruan dari “Psychotherapist Rogerian” yang melakukuan wawancara dengan pasien yang akan di obatinya. Beliau di kejutkan oleh reaksi penemuan sederhananya itu, dimana beberapa dokter jiwa melihatnya sebagai bukti bahwa komputer akan segera melakukan otomatisasi psikoterapi, bahkan sarjana-sarjana MIT yang secara emosional terlibat dengan komputer berbagi pikiran tentang hal tersebut. Hal tersebut membawanya pada suatu gagasan akan munculnya “Model Pengolahan Informasi” tentang manusia yang akan datang dan hubunganya antara manusia dan mesin. Bukunya yang berjudul “Computer Power and Human Reason” (Weizenbaum, 1976) banyak menyatakan tentang perlunya pemahaman tentang etika komputer. Perkembangan etika komputer di tahun 1970 juga di warnai dengan karya Walter Maner yang sudah mulai menggunakan istilah “Computer Etchics”, untuk mengacu pada bidang pemeriksaan yang berhadapan dengan permasalahan etis yang diciptakan oleh pemakaian teknologi kala itu. Sepanjang tahun 1970 sampai pertengahan 1980 Ia menawarkan kursus eksperimental atas materi pokok tersebut di Old Dominion University in Virginia. Tahun 1978 ia juga mempublikasikan sendiri karyanya Starter Kit In Computer Ethics, yang berisi kurikulum tentang pengembangan pendidikan etika komputer

D. ERA 1980
Hal-hal yang sering dibahas adalah mengenai computer enabled crime atau kejahatan komputer. Masalah masalah yang disebabkan karena :
1. Kegagalan sistem komputer
2. Invasi Keleluasaan Pribadi Melalui Database Komputer
3. Perkara Pengadilan Mengenai Kepemilikan Perangkat Lunak
4. Pekerjaan tokoh-tokoh etika komputer sebelumnya seperti Parker, Weizenbaum, Maner, etc membawa Etika Komputer sebagai Disiplin Ilmu Baru

E. ERA 1990 – Sekarang
Sepanjang tahun 1990, berbagai pelatihan baru diuniversitas, pusat riset, konferensi, jurnal, buku teks dan artikel menunjukan keanekaragaman yang luas mengenai topik dibidang Etika Konputer, sebagai contoh pemikir seperti Donald Gotterbarn, Keith Miller, Simon Rogerson dan Dianne Martin. Etika dibidang Komputer berkembang menjadi kurikulum wajib yang dilakukan oleh hampir semua perguruan tinggi dibidang komputer diindonesia.


BAB II
PROFESI

2.1       Pengertian Profesi
            Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang bermakna “Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen”. Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, teknik dan disainer
            Pekerjaan tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus  dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu.
            Sedangkan profesionalisme adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi.  Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang–senang atau untuk mengisi waktu luang.

1.2              Etika Profesi
Kode etik adalah norma azas yang diterima oleh suatu kelompok teretentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.
Menurut UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN) kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam pengertiannya yang secara khusus Etika Profesi adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.

1.3              Etika Komputer
Menurut Moor (1985) dalam bukunya “What is Computer Ethcis”, Etika komputer diartikan sebagai bidang ilmu yang tidak terkait secara khusus dengan teori ahli filsafat manapun dan kompatibel dengan pendekatan metodologis yang luas pada pemecahan masalah etis.
2.3.1    Sejarah Etika Komputer
Penemuan teknologi  komputer yang  dimulai pada tahun 1940 secara bertahap berkembang menjadi ilmu baru dimasa sekarang ini, perkembangan tersebut dibagi menjadi bebarapa bagian yang dipisahkan oleh tahun.
A.        ERA 1940 -1950
            Munculnya etika komputer sebagai sebuah bidang studi, sebenarnya di mulai dari pekerjaan Profesor Norbert Wiener . Selama perang dunia dua, profesor dari MIT ini membantu mengembangkan suatu meriam anti pesawat yang mampu menembak jatuh sebuah pesawat tempur yang melintas diatasnya. Proyek tersebut menyembabkan beliau dan beberapa teman kerjanya harus memperhatikan sisi lain dari perkembangan teknologi, yitu etika.  Dalam perkembangan tersebut akhirnya ia menemukan sebuah riset baru yang disebut Cybernetics atau The Sience Of Information Feedback System, konsep ini  dikombinasikan dengan komputer digital yang berkembang pada era tersebut.
Dalam riset tersebut akhirnya Wiener  menarik beberapa kesimpulan etis tentang pemanfaatan tehnologi yang sekarang lebih dikenal dengan istilah TI. Didalam bukunya di tahun 1948 yang berjudul “Cybernetics: Control And Communication In The Animal and The Machine” ia mengatakan “Bahwa mesin komputasi modern pada perinsipnya merupakan sistem jaringan syaraf yang merupakanperanti kendali otomatis, manusia akan di hadapkan pada pengaruh sosial tentang arti penting sebuah tehnologi yang dapat memberikan kebaikan sekaligus malapetaka”.
            Lalu pada tahun 1950 ia kembali menerbitkan sebuah buku yang cukup momental, walaupun tidak menggunakan istilah “Etika Komputer” dalam buku tersebut ia meletakan pondasi menyeluruh untuk analisa dan riset etika komputer,  didalam bukunya yang berjudul “The Human Use Of Human Beings” mencakup bagian-bagian pokok seperti :
1. Tujuan hidup manusia.
2. Empat prinsip-prinsip hukum.
3. Metode yang tepat untuk menerapkan etika.
4. Diskusi tentang masalah-masalah pokok di dalam etika komputer.
5. Contoh  topik kunci tentang etika komputer.
B.        ERA 1960
            Pada pertengahan tahun 1960, Donn Parker dari SRI Internasional Menlo Park California melakukan berbagai riset untuk menguji berbagai penggunaan komputer yang tidak sah dan tidak sesuai dengan profesionalisme dibidang komputer. Beliau mengungkapkan “That when people entered computer center they left their ethics at the door” (Fodor and Bynum: 1992), didalam ungkapanya tersebut ia menggambarkan bahwa ketika orang-orang meninggalkan etika mereka ada diambang pintu. Lalu selanjutnya ia mengumpulkan berbagai riset tentang contoh kejahatan komputer dan aktivitas lainnya yang menurutnya tidak pantas  di lakukan pada profesioanal komputer. Parker berhasil menerbitkan buku yang berjudul “Rules Of  Etchic In Information Processing”, atau peraturan tentang etika dalam pengolahan informasi. Selain itu parker juga di kenal sebagai pelopor kode etik profesi didalam bidang komputer ketika ditunjuk pada tahun 1968 untuk memimpin pengembangan KODE ETIK PROFESIONAL yang pertama dilakukan untuk Association Computing Nachinery (ACM).
C.        ERA 1970an
            Era ini di mulai sepanjang tahun 1960, seorang ilmuwan komputer MIT di Boston yang bernama Joseph Weizenbum menciptakan suatu program komputer yang bernama “ELIZA”, dalam eksperimen pertamanya ELIZA ia ciptakan sebagai tiruan dari “Psychotherapist Rogerian” yang melakukuan wawancara dengan pasien yang akan di obatinya.  Beliau di kejutkan oleh reaksi penemuan sederhananya itu, dimana beberapa dokter jiwa melihatnya sebagai bukti bahwa komputer akan segera melakukan otomatisasi psikoterapi, bahkan sarjana-sarjana MIT yang secara emosional terlibat  dengan komputer berbagi pikiran tentang hal tersebut. Hal tersebut membawanya pada suatu gagasan akan munculnya “Model Pengolahan Informasi” tentang manusia yang akan datang dan hubunganya antara manusia dan mesin. Bukunya yang berjudul “Computer Power and Human Reason” (Weizenbaum, 1976) banyak menyatakan tentang perlunya pemahaman tentang etika komputer. Perkembangan etika komputer di tahun 1970 juga di warnai dengan karya Walter Maner yang sudah mulai menggunakan istilah “Computer Etchics”, untuk mengacu pada bidang pemeriksaan yang berhadapan dengan permasalahan etis yang diciptakan oleh pemakaian teknologi kala itu.  Sepanjang tahun 1970 sampai pertengahan 1980 Ia menawarkan kursus eksperimental atas materi pokok tersebut di Old Dominion University in Virginia. Tahun 1978 ia juga mempublikasikan sendiri karyanya Starter Kit In Computer Ethics, yang berisi kurikulum tentang pengembangan pendidikan etika komputer
D.        ERA 1980
Hal-hal yang sering dibahas adalah mengenai computer enabled crime atau kejahatan
komputer.
Masalah masalah yang disebabkan karena :
1.      Kegagalan sistem komputer
2.      Invasi Keleluasaan Pribadi Melalui Database Komputer
3.      Perkara Pengadilan Mengenai Kepemilikan Perangkat Lunak
4.      Pekerjaan tokoh-tokoh etika komputer sebelumnya seperti Parker, Weizenbaum, Maner, etc membawa Etika Komputer sebagai Disiplin Ilmu Baru
E.        ERA 1990 – Sekarang
Sepanjang tahun 1990, berbagai pelatihan baru diuniversitas, pusat riset, konferensi, jurnal, buku teks dan artikel menunjukan keanekaragaman yang luas mengenai topik dibidang  Etika Konputer, sebagai contoh pemikir seperti  Donald Gotterbarn, Keith Miller, Simon Rogerson dan Dianne Martin.
Etika dibidang Komputer berkembang  menjadi kurikulum wajib yang  dilakukan oleh hampir semua perguruan tinggi dibidang komputer diindonesia.

2.3.2    Isu-Isu Pokok Etika Komputer
Isu-isu pokok etika komputer saat ini diantaranya:
A.              Kejahatan Komputer
Selain memberikan dampak positif, komputer juga mengundang tangan-tangan kriminal untuk beraksi. Hal ini memunculkan fenomena khas yang disebut computercrime atau kejahatan didunia komputer. Kejahatan komputer merupakan kejahatan yang ditimbulkan karena penggunaan komputer secara ilegal” (Andi Hamzah 1989).
Beberapa kejahatan didunia komputer diantaranya:
  1. Unauthorized Access to Computer System and Service, adalah kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.
  2. Illegal Contents, merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
  3. Data Forgery, merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
  4. Cyber Espionage, merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.
  5. Cyber Sabotage and Extortion, kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.
  6. Offense against Intellectual Property, kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
  7. Infringements of Privacy, kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
  8. Cracking, adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
9.      Carding, adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.
  1. Denial of Service Attack, adalah serangan tujuan ini adalah untuk memacetkan sistem dengan mengganggu akses dari pengguna jasa internet yang sah. Taktik yang digunakan adalah dengan mengirim atau membanjiri situs web dengan data sampah yang tidak perlu bagi orang yang dituju. Pemilik situs web menderita kerugian, karena untuk mengendalikan atau mengontrol kembali situs web tersebut dapat memakan waktu tidak sedikit yang menguras tenaga dan energi.
  2. Hate sites, Situs ini sering digunakan oleh hackers untuk saling menyerang dan melontarkan komentar-komentar yang tidak sopan dan vulgar yang dikelola oleh para “ekstrimis” untuk menyerang pihak-pihak yang tidak disenanginya. Penyerangan terhadap lawan atau opponent ini sering mengangkat pada isu-isu rasial, perang program dan promosi kebijakan ataupun suatu pandangan (isme) yang dianut oleh seseorang / kelompok, bangsa dan negara untuk bisa dibaca serta dipahami orang atau pihak lain sebagai “pesan” yang disampaikan.
  3. Cyber Stalking adalah segala bentuk kiriman e-mail yang tidak dikehendaki oleh user atau junk e-mail yang sering memakai folder serta tidak jarang dengan pemaksaan. Walaupun e-mail “sampah” ini tidak dikehendaki oleh para user.
B.        Cyber Ethics
Salah satu perkembangan pesat dibidang komputer adalah internet. Internet, akronim dari Interconection Networking, merupakan suatu jaringan yang menghubungkan suatu kmputer dengan komputer lain. selain memberikan dampak baik, internet juga memunculkan permaslahan baru. Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse yang tidak memiliki keharusan menunjukkan  identitas asli dalam berinteraksi. Sementara itu, munculnya berbagai layanan dan fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan pengguna untuk berinteraksi
Permasalahan diatas, menuntut adanya aturan dan prinsip dalam melakukan komunikasi via internet. Salah satu yang dikembangkan adalah Netiket atau Nettiquette, yang merupakan suatu etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet. Berkomunikasi dengan internet memerlukan tatacara sendiri. Netiket  yang sering digunakan mengacu pada standar netiket yang ditetapkan oleh IETF (the Internet Task Force). IETF adalah suatu komunitas masyarakat internasional yang terdiri dari para perancang jaringan, operator, penjual dan peneliti yang terkait dengan evolusi arsitektur dan pengoprasian internet.  IETF  terbagi menjadi kelompok-kelompok kerja yang menangani beberapa topik seputar internet baik dari sisi teknis maupun non teknis. Termasuk menetaapkan netiquette Guidelines  yang terdokumentasi dalam request for comments (RFC).
C.              E-Commerce
Selanjutnya, perkembangan pemakaian internet yang sangat pesat juga menghasilkan sebuah model perdagangan elektronik yang disebut Electronic Commerce (e-commerce). Secara umum e-commerce adalah sistem perdagangan yang mrnggunakan mekanisme elektonik yang ada di jaringan internet.  E-commerce merupakan warna baru dalam dunia perdagngan, dimana kegiakan perdagangan tersebut dilakukan secara elektronik dan online. dalam pelaksanaanya, e-commerce menimbulkan beberapa isu menyangkut hukum perdagangan dalam penggunaan sistem yang terbentuk secara online networking management tersebut. Beberapa permasalahan tersebut antara lain menyangkut prinsip-prinsip yuridiksi dalam transaksi, permasalah kontrak dalam transaksi elektronik. Dengan berbagai masalah yang muncul menyangkut perdagangan via internet tersebut diperlukan acuan model hukum yang dapat digunakan sebagai standar transaksi. Salah satu acuan internasional yang banyak digunakan  adalah  Uncitral Model Law on Electronic Commerce 1996. acuan yang berisi model hukum dalam transaksi e-commerce tersebut diterbitkan oleh UNCITRAL sebagai salah satu komisi internasional yang berada dibawah naungan PBB. Model tersebut telah diuji oleh General Assembly Ressolution No 51/162 tanggal 16 Desember 1996.
D.         Pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual
Sebagai teknologi yang bekerja secara digital, hal ini memudahkan seseorang berbagi dengan orang lain. Hal tersebut  menimbulkan  banyak keuntungan akan tetapi juga menimbulkan permasalahan, terutama menyangkut hak atas kekayaan intelektual. Beberapa kasus pelanggaran atas hak kekayaan intelektual tersebut antara lain adalah pembajakan perangkat lunak, pemakaaian lisensi melebihi kapasitas penggunaan yang seharusnya, penjualan CD-ROM ilegal atau juga penyewaan peranggkat lunak ilegal. Berdasarkan survei yang dilakukan Business Softeware  Alliance (BSA) pada tahun 2001, menempatkan Indonesia pada peringkat ke tiga di dunia.
E.          Tanggung Jawab Profesi
Seiring perkembangan teknologi pula, para profesional dibidang komputer sudah melakukan spesialisasi pengetahuan . Organisasi profesi di AS, seperti association for computing machinery (ACM) dan institute of electrical and electonic engineers (IEEE), sudah menetapkan kode etik, syarat-syarat pelaku profesi dan garis besar pekerjaan untuk membantu para profesional  komputer dalam memahami dan mengatur tanggungjawab etis yang harus dipenuhinya.
Di Indonesia, organisasi profesi dibidang komputer yang didirikan sejak tahun 1974 yang bernama IPKIN (ikatan profesi komputer dan informatika), juga sudah menetapkan kode etik yang disesuaikan dengan kondisi perkembangan pemakaian teknologi komputer di indonesia. Kode etik profesi tersebut menyangkut  kewajiban plaku profesi terhadap masyarakat, sesama pengembang profesi ilmiah, serta kewajiban terhadap sesama umat manusia dan lingkunagan hidup. munculnya kode etik profesisi tersebut tentunya memberikan gambaran adanya tanggung jawab yang tinggi bagi para pengembang profesi  bidang komputer untuk menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai seorang profesional dengan baik sesuai dengan profesionalisme yang di tetapkan.
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang bermakna “Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen”. Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, teknik dan disainer Pekerjaan tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Sedangkan profesionalisme adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang–senang atau untuk mengisi waktu luang.
Design by Nia | Blogger Theme by kelompok 9