Kamis, 18 April 2013

Klik7tv.com - Terungkapnya kasus penjual siswi SMA dan SMP via Facebook yang dilakukan Marlina Yuanita Sungkar alias Ina.

Berawal setelah pihak Cyber Crime Polda Metro Jaya, melakukan cyber patroli atau penyelidikan di dunia maya terkait bisnis prostitusi melalui jaringan internet. Patroli cyber, mendapatkan informasi dan menemukan, fakta bahwa tersangka merupaka mucikari yang menjual perempuan-perempuan di bawah umur, antara lain dari wilayah Depok, Cibinong, dan Bogor.

Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Audie S Latuheru mengungkapkan, pihaknya menangkap INA di Hotel Fiducia, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (22/2) pukul 15.00 WIB. Bersama tersangka turut diamankan enam perempuan muda yang menjadi korbannya. Polisi mendapati akun FB dengan nama Marlina Yuanita Sungkar. Si pemilik akun rupanya menyediakan wanita-wanita yang bisa diajak kencan.

Tersangka Ina menawarkan perempuan atau gadis di bawah umur dan berstatus pelajar melalui SMS dan tersangka mengirim foto-foto serta nama gadis yang ditawarkan tersebut melalui FB. Kedua anggota kepolisian Koderi dan Ipda Erwin Satrio Wilogo yang menyamar menyepakati harga yang ditawarkan Ina dan menemui di mal ITC Cibinong.

Kepada Ina kedua anggota kepolisian itu meminta untuk dibawakan enam ABG sekaligus. Kemudian Ina membawa enam gadis sesuai kesepakatan ke Hotel Fiducia. Saat itu juga polisi meringkus Ina. Dalam penangkapan itu polisi menyita barang bukti berupa delapan buah handphone, 36 lembar uang kertas pecahan Rp 50.000, dua pasang pakaian dalam wanita, dua buah kondom, dan tiga lembar tagihan hotel.

Meski sudah menikah dan memiliki seorang anak, INA bekerja sendirian menawarkan gadis-gadis pelajar di bawah umur dengan memajang foto-foto mereka di jejaring sosial Facebook. Tersangka awalnya melakukan penawaran terhadap perempuan untuk diperdagangkan melalui media SMS. Tersangkan mencari perempuan tersebut ke daerah-daerah perkampungan dengan harapan mudah diperdaya dengan imbalan Uang.

Atas perbuatannya, Ina dijerat dengan Pasal 297 KUHP tentang memperdagangkan wanita di bawah umur, Jo Pasal 506 KUHP terkait mucikari yang mengambil untung dari pelacuran perempuan, dan Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 88 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya penjara paling lama 10 tahun dan atau denda Rp 200 juta.

Selasa, 16 April 2013

oleh: Markus Yuwono/Sindoradio/fer

 
GUNUNGKIDUL - Maraknya kasus pelecehan seksual yang menimpa anak dan perempuan di kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta, mendapat perhatian dari pemerintah setempat.

Pesan singkat (SMS) yang sengaja dikirim acak dan situs jejaring sosial facebook disebut ikut membuka peluang terjadinya pencabulan. Di Gunungkidul tercatat 54 kasus pencabulan terhadap anak dan perempuan hingga bulan November ini.

Kepala bidang pemberdayaan Perempuan Badan Pemberdayaan masyarakat Perempuan dan Keluarga berencana (BPMPKB) Gunungkidul, Siti Isnaini Dikoningrum menjelaskan, dari data lapangan terhadap korban, SMS acak dan facebook menjadi titik awal perkenalan anak-anak berusia remaja.

”Jadi seorang anak dapat SMS nyasar kemudian mereka justru menjadi saling kenal,” kata Dikoningrum kepada wartawan, Rabu (16/11/2011).

Dia menjelaskan, perkenalan melalui SMS acak dan facebuk merupakan satu instrumen yang membuka peluang terhadap hal negatif. 

Hal yang menjadi bagian terpenting ialah di dalam keluarga, terutama pendidikan sexsual anak."Pendidikan seks anak oleh keluarga jarang dilakukan," sambungnya.

Dikoningrum, mengkritik minimnya ekspos media untuk memberitakan vonis tersangka kasus pencabulan, sehingga masyarakat kurang mengetahui perkembangan kasus. "Padahal, ketika ada vonis, ini menjadi titik awal publik untuk mengetahui hukuman bagi pelaku,” lanjut dia

Sementara itu, aktivis Pemberdayaan Perempuan Gunungkidul Rino Caroko mengatakan, pola pendidikan seks saat ini tidak tepat sasaran.

Kasus maraknya pencabulan terhadap anak dan perempuan ini, biasanya terjadi lantaran sebuah imajinasi dari sesuatu yang pernah dilihatnya."Orangtua memiliki peranan yang penting dalam pendidikan seks anak, dimana anak bisa memahaminya,"tuturnya.

Sekolah memiliki peranan yang tidak kalah penting untuk memberikan pemahaman alat reproduksi. Bisa jadi, imbuh Rino, anak-anak sering melihat adegan yang belum semestinya dilihat.
Tri Kurniawan - Okezone



Ilustrasi (Ist)

JAKARTA - Meninggkatnya ABG korban perdagangan perempuan dan anak yang memanfaatkan jejaring sosial menjadi satu keprihatinan lantaran mengancam nasib masa depan penerus bangsa.

Kecenderungan bertambahnya korban prostitusi online ini diakui Kepala Satuan Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Hermawan. Menurut dia, penjualan ABG lewat jejaring sosial terus meningkat dari tahun sebelumnya. Hal itu dikarenakan vonis yang dijatuhkan kepada pelaku terbilang masih ringan. Sayangnya, Hermawan tidak merinci data lebih lanjut.

Dia juga mengungkapkan, polisi menemukan beberapa akun yang menunjukkan adanya transaksi prostitusi online. "Tapi belum bisa disebutkan, nanti kalau sudah tertangkap baru akan kami publikasikan," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (21/1/2011).

Hermawan mengatakan, selain karena vonis ringan, peningkatan ini juga disebabkan mudahnya mengakses situs porno di internet. Inilah yang dimanfaatkan  pelaku untuk menjerat mangsanya.

Sementara itu Kriminolog Universitas Indonesia Erlangga Masdiana mengatakan, tingginya kasus perdagangan perempuan dan anak yang memanfaatkan jejaring sosial semisal facebook, salah satunya diakibatkan kurang pahamnya masyarakat terhadap modus-modus kejahatan tersebut.

Sebab itu, pihak kepolisian diminta mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat luas mengenai modus-modus kejahatan dunia maya, khususnya perdagangan perempuan dan anak. "Masyarakat belum menyadari adanya modus kejahatan melalui telepon maupun internet, sehingga mudah terayu dan terjebak informasi," ungkapnya

Lebih lanjut Erlangga mengatakan, sejalan dengan perkembangan teknologi maka modus dari kejahatan germo pun menyesuaikan. "Dulu si germo datang ke kampung-kampung mencari mangsanya, sekarang mereka menjeratnya melalui jalur informasi di ponsel atau internet," terang dia. 

Selain itu, dimungkinkan ada agen-agen penjual wanita yang memiliki basis data mengenai tempat atau sekolah-sekolah yang banyak terdapat anak gadis cantik-cantik. Mereka ini mendatangi korbannya dan melakukan tipu muslihat dengan bujuk rayu. Karenanya, harus melakukan penyadaran kepada remaja agar tidak menjadi korban sindikat perdagangan perempuan dan anak dengan memaparkan modus-modus kejahatan tersebut.

Seperti diketahui, seorang germo bernama Dede ditangkap di sebuah kamar di Apartemen Puri Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa malam. Polisi juga menangkap Alay (50), yang hendak membeli satu dari tujuh ABG itu. Dede menjual para ABG tersebut dengan harga Rp500 ribu sampai Rp2 juta dengan memanfaatkan ponsel dan jejaring sosial facebook.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 81, 82 dan 88 UU tentang Perlindungan Anak atas tuduhan eksploitasi seksual dan ekonomi serta persetubuhan anak di bawah umur.

Senin, 15 April 2013

Alhamdulillah ini adalah tugas mahasiswa BSI Bekasi 04 matakuliah Etika Profesi dan Teknologi Informasi Komputer kelas 12.6F.04 kelompok 9. Blog ini dibuat untuk menyajikan permasalahan yang berkaitan dengan masalah cybercrime yang sedang marak saat ini, khususnya cybercrime masalah penjualan online wanita muda melalui media jejaring sosial seperti Facebook.

Insyaallah pada blog ini akan dibahas tuntas masalah cybercrime yang satu ini, karena penjualan wanita adalah salah satu kejahatan terbesar di dunia saat ini.

Kami sadar bahwa blog ini masih sangat sederhana dan banyak kekurangannya, oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran untuk memajukan blog ini. Selain itu kami juga mengharapkan banyak informasi tambahan yang terkait kejahatan di dunia maya.

salam hangat dari kami awaknia009... :)
Design by Nia | Blogger Theme by kelompok 9